Saat ini pemerintah Indonesia sendiri sedang mengusung dana yang sangat besar untuk mengembangkan sektor ekonomi masyarakat dan usaha menengah ke bawah. banyak program yang sudah mulai dijalankan di antaranya seperti Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan dan sejumlah program kegiatan sejenis lainnya.
Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
Aktivitas keuangan micro (microfinance) yang dilakukan oleh lembaga keuangan mikro (LKM), terbukti telah mampu memberikan konstribusi yang besar dalam pengembangan usaha mikro dan kecil. Malahan di beberapa negara, LKM telah ditetapkan sebagai posisi strategis sebagai ujung tombak dalam pengentasan kemiskinan. Sayangnya keberadaan LKM di indonesia belum banyak disentuh , khususnya berbagai peranan pemerintah.
Mengetahui kondisi yang marginal itu, para penggiat LKM yang bergabung dalam gema PKM, telah menyusun sebuah rumusan berupa strategi nasional keuangan micro. Melalui rumusan ini diharapkan bisa menjadi panduan bagi segenap pihak yang peduli terhadap upaya pengembangan keuangan micro di masa yang akan datang.
Tujuan dari strategi nasional adalah menyediakan akses keuangan kepada keluarha iskin dan pengusaha mikro, khususnya perempuan, secara efektif dan berkelanjutan. Tujuan ini akan dicapai sdalam sistem ekonomi nasional yang bertumpu pada pasar yang berkeadilan sosial dan terbuka, dimana peran utama dijalanan oleh swasta dan masyarakat. pemerintah memainkan peran penting dalam mengembangkan lingkungan kondusif yang mendukung partisipasi swasta dan masyarakat.
Menurut Tim Gema PKM sendiri kebijakan keuangan mikro pemerintah dibangun atas dasar sebagai berikut :
1. Pengakuan terhadap eksistensi dan keberagaman lembaga keuangan mikro atau LKM yang beroprerasi di tengah masyarakat serta peran penting mereka dalam penyediaan pelayanan keuangan kepada keluarga miskin dan pengusaha mikro.
2. Lingkungan kebijakan yang mendukung bagi peningkatan peran dan pelayanan LKM. Secara khusus, kebijakan yang diperlukan adalah menghentikan berbagai program dan proyek yang dapat mendistorsi pasar keuangan mikro.
3. Kebijakan kredit dan keuangan yang berorientasi pasar.
4. Kantor pemerintah tidak lagi terlibat dalam implementasi program dan proyek yang memiliki komppnen keuangan mikro.
1. Latar Belakang
2. Tujuan
Tujuan PNPM Mandiri Perdesaan adalah meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin diperdesaan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
3. Prinsip Dasar PNPM Mandiri Perdesaan
Nilai-nilai dasar yang mampu mendorong terwujudnya tujuan PNPM Mandiri Perdesaan meliputi :
i) Bertumpu pada pembangunan manusia
ii) Otonomi
iii) Desentralisasi
iv) Berorientasi pada masyarakat miskin
v) Partisipasi
vi) Kesetaraan dan keadilan gender
vii) Demokratis
viii)Transparansi dan Akuntabel
ix) Prioritas
x) Keberlanjutan
4. Sasaran PNPM Mandiri Perdesaan
Lokasi sasaran PNPM Mandiri Perdesaan di Indonesia adalah kecamatan-kecamatan yang tidak termasuk kategori kecamatan bermasalah dalam PPK. Disini termasuk juga kecamatan-kecamatan yang diusulkan oleh pemerintahan daerah dalam skema cost sharing. Bantuan Langsung Masyarakat dialokasikan berdasarkan rasio penduduk miskin dengan jumlah penduduk dalam kecamatan. Dan berdasarakan Data Desa Tertinggal merujuk pada data yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Sedangkan sumber Alokasi Dana PNPM Mandiri perdesaan berasal dari APBN ,Cost Sharing dari APBD, Swadaya masyarakat dan partisipasi dunia usaha.
5. Ketentuan Dasar PNPM Mandiri Perdesaan
Ketentuan dasar ini merupakan ketentuan-ketentuan pokok sebagai acuan bagi masyarakat dan pelaku lainnya dalam melaksanakan kegiatan yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan secara lebih terarah. Ketentuan dasar meliputi :
1. Desa berpartisipasi
2. Kriteria dan jenis kegiatan
3. Mekanisme usulan kegiatan
4. Swadaya masyarakat dan desa
5. Keberpihakan kepada kaum perempuan
6. Jenis kegiatan yang dilarang (Negative List)
7. Sanksi
8. Peningkatan kapasitas masyarakat dan Pemerintahan lokal
9. Penataan dan pengembangan kelembagaan desa serta antar desa dalam rangka PNPM Mandiri Pedesaan
lainnya