Kamis, 02 Juli 2009

GRAMEEN GAME

GRAMEEN GAME

Rincian kegiatan saya selama satu minggu dalam program Grameen Game kelas Introduction into Microfinance dapat dipaparkan sebagai berikut:
Pada hari Rabu, tanggal 6 Mei 2009, saya mendapatkan modal dari banker sebesar Rp10.000. Saya memutuskan menggunakan modal tersebut untuk menjalankan bisnis penjualan sabun wajah merk amway. Saya memilih bisnis ini, Karena kebetulan kakak saya merupakan member dari perusahaan MLM amway. Karena itu saya dizinkan sabun tersebut dengan harga distributor sebesar Rp 10.000. sabun-sabun kemudian saya jual seharga Rp 25.000 untuk setiap batangnya.
sehingga hari pertama saya jualan yaitu hari kamis, tanggal 7 mei 2009, saya memperoleh pendapatan sebesar Rp 25.000.
kemudian pada hari kedua, yaitu hari jumat Uang tersebut saya belikan 2 batang sabun lagi dengan harga Rp 20.000, ini saya jual kepada kawan SMA saya dengan harga yang sama. Sehingga saya memperoleh pendapatan sebesar Rp 50.000.
Pada hari ketiga, sabtu tanggal 9 Mei 2009, saya membeli 5 batang sabun lagi dengan harga yang sama dari hasil pendapatan hari ke dua, dan berhasil saya menjualnya dengan harga yang sedikit murah yaitu per batangnya dengan harga Rp 20.000. kebetulan saya pergi ke Indrapuri selama dua hari yaitu sabtu dan minggu,jadi saya berjualan di sana, dan alhamdulillah berhasil terjual semua.
Dengan begitu, pendapatan saya saat itu adalah sebesar:
(Rp 25.000+ Rp50.000 + Rp100.000) –Rp80.000= Rp95.000
Pada hari lima, Jum’at tanggal 10 Mei 2009, saya tidak berjualan pas saya pesan sabunnya habis.
Pada hari ke enam, saya membeli 2 gantungan gunci yang terbuat dari panel dari Iqlima yuza dengan harga Rp 10.000, kemudian saya jual buat sepupu saya dengan harga Rp 11.000. ini merupakan hari terakhir saya berjualan.
saya total pendapatan saya sebesar:
(Rp 95.000 + Rp 11.000)= Rp 106.000

Jika dipotong dengan pengembalian yang harus saya lakukan pada banker, maka keuntungan bersih saya adalah sebesarRp 106.000– Rp10.500 = Rp 95.000.

Rabu, 01 Juli 2009

“MAKALAH SEWA GUNA USAHA DAN PEMBELIAN SEWA (IJARAH DAN IJARAH MUNTAHIA BITHAMLIK)”.

KATA PENGANTAR




Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua sehingga berkat keridhaan-Nyalah Penulis dapat menyelesaikan tugas penulisan makalah ini yang berjudul “SEWA GUNA USAHA DAN PEMBELIAN SEWA (IJARAH DAN IJARAH MUNTAHIA BITHAMLIK)”. Shalawat dan salam turut pula kita sanjungkan ke pangkuan Nabi Besar Muhammad SAW yang telah membawa kita dari alam kejahiliyahan ke alam yang penuh ilmu pengetahuan seperti sekarang ini.
Tugas ini disusun sebagai salah satu tugas penunjang dalam mata kuliah Introduction Into Microfinance dan diharapkan dapat menjadi salah satu bahan pembelajaran yang berguna bagi mahasiswa atau pihak manapun yang membacanya.
Pada kesempatan ini penulis turut pula mengucapkan terima kasih kepada:
1. Dr.Iskandarsyah Madjid,SE,MM, selaku dosen mata kuliah Introduction Into Microfinance
2. semua pihak yang telah membantu selesainya tugas ini
Penulis menyadari bahwa tugas ini masih jauh dari kesempurnaan sehingga kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan demi perbaikan untuk ke depannya.
Demikianlah,semoga tugas ini dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan,guna menambah ilmu pengetahuan dan memperluas wawasan pemikiran tentang hal-hal yang berhubungan dengan materi penulisan ini.
Banda Aceh, 10 Juni 2009
Penulis,
DAFTAR ISI

Kata Pengantar …………………………………………………………….. i
Daftar Isi ……………………………………………………………………. ii
BAB I. Pendahuluan ………………………………………………………. 1

BAB II. Pembahasan
1. Unsur-Unsur Ijarah ……………………………………………. 2
2. Macam-Macam Ijarah................................................................. 2
3. Bagaimana Pemindahan Asset Dapat Terjadi ? ………………. 3
4. Apa Saja Pilihan Yang Ada Bagi Penyewa Terhadap Aset Sewaan?...................................................................................... 3
5. Masa Guna Aset......................................................................... 3
6. Nilai Sisa …………………………………………………….. 3
7. Nilai Adil .......... ....................................................................... 3 3
8. Pentingnya Pokok Permasalahan Ini ........................................ 4
9. Standar Akuntansi .................................................................... 4
10. Laporan Akuntansi ................................................................... 4

BAB III. Kesimpulan ................................................................................ 7









BAB I
PENDAHULUAN

Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Konsep sewa dalam bentuknya yang sederhana telah berkembang tidak hanya karena langkah revolusioner Umar dengan larangan pembelian tanah oleh kaum muslimin diwilayah yang ditaklukan, tetapi juga karena dihentikannya praktek mendistribusikan tanah taklukan dikalangan kaum muslimin. Dengan demikian Umar mengizinkan para penggarap tanah asli untuk membudidayakan tanah mereka berdasarkan pembayaran Kharaj dan Jizyah.
Ijarah adalah pemindahan kepemilikan suau jasa untuk alasan pembayaran yang disetujui. Dengan kata lain, ijarah adalah pemindahan hak keuntungan dari pemakaian suatu asset untuk alasan pembayaran uang sewa.
Oleh karena itu, hanya keuntungan dari pemakaian asset yang di garansi, bukan asset itu sendiri. Dalam kontak ini, penawaran datang dari pemilik dan di terima oleh penyewa.
Pelaksanaan ijarah kurang lebih dimulai dari tanggal yang ditetapkan dalam kontrak atau tanggal dilakukannya kontrak. Dan kelanjutan dari sebuah kontrak ijarah dilaksanakan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam pemikiran mazhab syafi’i.







BAB II
PEMBAHASAN


Unsur-unsur Ijarah
1. Pihak yang menyewakan
2. Pihak penyewa
3. Jasa yang disewa
4. Jumlah harga sewa
5. Penawaran dan penerimaan

Masalah yang mungkin timbul disini yaitu mengenai kemungkinan terjadi sebuah kontrak ijarah pada peristiwa masa yang akan datang. Pertanyaannya adalah bagaimana kita memandang perizinan atau pembolehannya. Ada 2 pandangan dalam hal ini:
• Mayoritas fuqaha mengatur bahwa ijarah tidak dibuat untuk peristiwa atau hal yang mungkin terjadi di masa depan.
• Ibnu taimiyah dan Ibnu Al-jauziyah mengatur itu dibolehkan.

Macam-macam Ijarah:
1. Ijarah pemakaian atau usaha dagang sehari-hari.
2. IJarah Muntahia bithamlik.
Ijarah pemakaian atau usaha dagang sehari-hari adalah penyewaan yang tidak berakhir dengan pemindahan kepemilikan barang sewaan kepada penyewa.
Ijarah Muntahi Bithamlik adalah sebuah kontrak penyewaan yang berakhir dengan pemindahan kepemilikan barang yang disewa kepada penyewa. Nama sah kepemilikan atas asset terjadi secara otomatis kepada penyewa berdasarkan kontrak baru pada akhir masa sewa.



Bagaimana Pemindahan Asset Dapat Terjadi?
1. Pemindahan kepemilikan aset yang disewakan kepada penyewa akan terjadi secara otomatis berdasarkan dasar kontrak baru sebagai pengganti pembayaran uang sewa yang dibuat melebihi masa sewa. Hak sah atas asset sewaan akan diteruskan kepada penyewa seperti yang telah disimpulkan dalam perjanjian baru yang berikutnya.
2. pemindahan hak sebelum akhir masa sewa juga dapat dilakukan dengan harga yang sepadan dengan sisa angsuran uang sewanya.
3. hak kepemilikan terhadap asset sewaan dapat diberikan pad akhir masa sewa atas dasar kontrak baru dengan harga khusus. Dengan demikian, ini berarati bahwa pemindahan hak bisa melalui pertukaran yang berangsur-angsur terhadap asset sewaan.

Apa Saja Pilihan yang Ada Bagi Penyewa Terhadap Aset Sewaan ?
Ada 3 pilihan yang dapat diberikan kepada penyewa pada akhir masa sewa:
• pembelian asset sewa sebagai ganti pembayaran uang sewa yang dibuat
• memperbaharui masa sewa
• mengembalikan asset sewa kepada orang yang menyewakan

Masa Guna Aset
Yaitu periode waktu dimana sebuah asset masih bisa diharapkan menyumbangkan jasa. Atau dengan kata lain yaitu hasil-hasil yang diharapkan bisa diperoleh dari penggunaan asset.

Nilai Sisa
Nilai sisa adalah hasil yang diharapkan dari penjualan aset yang dilakukan pada akhir masa gunanya setelah dikurangi estimasi biaya pada awal kontrak.


Nilai Adil
Adalah jumlah aset yang bisa dipertukarkan pada harga yang adil antara penjual dan pembeli.

Pentingnya Pokok Persoalan Ini

• Ada manfaat yang dapat ditarik dari penggunaan dan penyewaan jasa.
• Manfaat tersebut hendaknya menjadi dasar penilaian.
• Manfaat tersebut hendaknya dicapai dari proses yang alami.
• Manfaat tersebut hendaknya sesuai dengan syari’ah.
• Manfaat tersebut hendaknya dibuktikan menggunakan informasi yang tersebar luas untuk mencegah perselisihan yang bisa menyebabkan terhapusnya kontrak.


Standar Akuntansi

Penyusunan peraturan-peraturan akuntansi untuk Ijarah dan Ijarah Munthahia Bithamleek dilakukan untuk tujuan pengenalan, pengukuran, penyajian, dan penyingkapan transaksi.


Laporan Akuntansi

1. Penipisan pada nilai sisa yang diharapkan, sepatutnya dianggap sebagai kerugian dan menjadi utang pada periode keuangan tersebut.
2. Operating lease (sewa guna usaha tanpa hak opsi) akan mengalami penyusutan sesuai dengan kebijakan normal pemberi sewa.
3. Tampilan aset pada lembar kerja neraca akan dicatat sebagai investasi pada aset ijarah.
4. Pendapatan ijarah dialokasikan secara proporsional pada periode keuangan dalam masa sewa dan ditampilkan sebagai pendapatan ijarah dalam laporan penghasilan.
5. Aset yang diperoleh untuk Ijarah dideteksi dari adanya penambahan pada biaya historis. Biaya aset melingkupi bea, pajak, pengangkutan, asuransi, instalasi, pemesanan, dan lain-lain.


Pencatatannya dilakukan sebagai berikut :

Pada pembelian aset yang akan disewakan

Debet Investasi pada aset ijarah
Kredit Kas

Pada penerimaan hasil sewaan
Debet Kas
Kredit Pendapatan ijarah



Pada pencatatan laba

Debet Pendapatan ijarah
Kredit Jumlah laba/rugi

Debet Penyusutan
Kredit Perkiraan penyusutan

Debet Perkiraan penyusutan
Kredit Investasi pada aset ijarah


6. Biaya awal dari biaya instalasi dan pemeliharaan dibayar pada periode keuangan tersebut, kecuali jika wujudnya material yang akan membutuhkan perkiraan bagi perbaikan-perbaikan disertai biaya reguler terhadap pendapatan.


7. Angsuran ijarah yang dapat diterima akan dihitung pada nilai kas ekuivalen.
8. Pada buku penyewa, angsuran dicatat sebagai pengeluaran ijarah.

Debet Pengeluaran ijarah
Kredit Kas

9. Pencatatan ijarah muntahia bithamleek pada buku pemberi sewa adalah sebagai berikut

Debet Investasi pada aset ijarah
Kredit Kas

Debet Aset ijarah munthahia bithamleek
Kredit Investasi pada aset ijarah


Contoh Pencatatan Akuntansi

Pada pembelian perlengkapan
Debet Investasi pada aset ijarah
Kredit Kas

Pada permulaan ijarah
Debet set ijarah munthahia bithamleek
Kredit Investasi pada aset ijarah

Debet Pengeluaran ijarah yang ditangguhkan
Kredit Pengeluaran yang sah

Pada penerimaan hasil sewaan
Debet Kas
Kredit Pendapatan ijarah

Pada pelunasan pengeluaran yang tertunda
Debet Pelunasan pengeluaran yang tertunda
Kredit Pengeluaran ijarah yang tertunda

Pada pengalokasian perkiraan pemeliharaan
Debet Pengeluaran pemeliharaan
Kredit Perkiraan pemeliharaan

Pada pengalokasian penyusutan aset
Debet Penyusutan aset
Kredit Perkiraan penyusutan

Pada perkiraan pengurangan nilai aset
Debet Jumlah laba/rugi
Kredit Aset ijarah munthahia bithamleek (menjadi berkurang nilai asetnya)

















BAB III
KESIMPULAN


Ijarah adalah suatu kontrak sewa dimana suatu bank atau lembaga keuangan menyewakan peralatan, bangunan atau barang-barang kepada salah satu nasabahnya berdasarkan pembebanan biaya yang sudah ditentukan secara pasti sebelumnya. Hal ini dikenal pula sebagai leasing dalam konsep konvensional. Sedangkan ijarah muthahia bimtamlik adalah akad sewa - menyewa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa pada saat tertentu sesuai akad sewa yang diperjanjikan, yang merupakan perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa. Secara konvensional sistem ini dikenal sebagai hire purchase.

PROFIL GAMPONG DAYAH TIMU MEUREUDU

PROFIL & ALOKASI DANA GAMPONG DAYAH TIMU
KECAMATAN MEUREUDU
KAB. PIDIE JAYA






NAMA : GUNAWATI
NIM : 0701102010007
PEMB : Dr. ISKANDARSYAH, SE, MM



KATA PENGANTAR


Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadiran Allah SWT, atas rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas Mikrofinance ini. Tak lupa pula shalawat serta kepada junjungan Nabi Muhammad SAW yang telah membawa umatnya dari alam kebodohan kealam yang berilmu pengetahuan dan dari alam jahiliyah kealam islamiyah.
Dalam menyelesaikan penyusunan laporan ini, penulis telah melalui proses yang cukup panjang dengan usaha yang maksimal serta tidak terlepas dari bimbingan, dorongan dan bantuan berbagai pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Untuk itu, pada kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih, kepada dosen pembimbing mata kuliah MIKROFINANCE bapak ISKANDARSYAH MAJID SE,MM yang telah memberikan bimbingan sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.
Ungkapan terimakasih yang terdalam khususnya kepada geusyik Gampong Dayah Timu dan perangkat desa yang telah memberikan kelengkapan data-data yang penulis perlukan untuk menyusun laporan keuangan pengelolaan dana gampong ini.
Penulis menyadari bahwa tulisan ini belumlah sempurna, karena sangat terbatasnya ilmu pengetahuan dan kemampuan yang penulis miliki baik dalam penyajian ataupun pembahasannya, untuk itu dengan segala kerendahan hati penulis mengharapkan kritikan yang sifatnya membangun dari semua pihak demi penyempurnaan tulisan ini. Semoga laporan ini bermanfaat bagi penulis sendiri dan pembaca lainnya.

Wassalam,


Penulis




Kata Pengantar i
Daftar Isi ii

Bab I Pendahuluan 1
I.1 Latar Belakang 1
I. Keadaan Wilayah 1
II. Bidang Pendidikan, Ekonomi dan Kesejahteraan 2
III. Bidang Partisipasi Masyarakat 3
IV. Bidang Politik dan Keamanan 3
V. Bidang Pemerintahan 4

Bab II Pembahasan 6
II.1 Laporan Realisasi Keuangan Program Alokasi Dana Gampong (ADG) ................. 6
II.2 Laporan Realisasi Keuangan Program Pnmp Mandiri Pedesaan............... 9
II.3 Laporan Keuangan Program Bantuan Keuangan Peumakmu Gapong (BKPG) 12
II.4 Hasil Kegiatan Lapangan 13

Bab III Kesimpulan................. 16




Bab I
Pendahuluan

I.1 Latar Belakang
Gampong Dayah Timu merupakan salah satu dari 222 gampong yang ada di kabupaten Pidie Jaya, gampong ini terletak di Kecamatan Meureudu yang dibawahi oleh Kemukiman Beuriweuh dengan batas-batas sebagai berikut:
I. Keadaan Wilayah
a. Gampong dayah timu dengan luas wilayah lebih kurang ±85 Ha, yang didiami oleh 356 jiwa penduduk yang terdiri dari :
 laki-laki 164 jiwa
 perempuan 192 jiwa

b. Batas wilayah gampong
 Sebelah utara berbatasan dengan gampong geulidah
 Sebelah selatan berbatasan dengan jl. Banda aceh-medan
 Sebelah barat berbatasan dengan gampong bunot
 Sebelah timur berbatasan dengan gampong pulo
II. Bidang pendidikan, ekonomi dan kesejahteraan
Dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya keadaan ini sudah lebih baik dengan persentase pendidikan penduduk sebelumnya yaitu :
a. SD 50%
b. SMP 30%
c. SMA 16%
d. Perguruan Tinggi 4 %


Sedangkan di bidang ekonomi terus meningkat yaitu ditandai dengan peningkatan pendapatan perkapita yang kian bertambah dengan indikator perumahan penduduk yang semakin dan fasilitas keluarga terus meningkat yang dilihat dari persentase mata pencaharian penduduk meliputi :
a. 20 % sebagai pegawai negeri sipil
b. 3 % sebagai TNI dan POLRI
c. 2 % sebagai pensiunan TNI, POLRI, pegawai dan veteran
d. 4 % sebagai pedagang
e. 55 % sebagai petani
f. 7 % sebagai tukang
g. 9 % sebagai tenaga kerja swasta

III. Bidang Partisipasi Masyarakat
Peran serta masyarakat dibidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang agama/syariat islam, bidang pelestariaan lingkungan, bidang olahraga, bidang pembinaan generasi pemuda, bidang peningkatan peran wanita, bidang pembinaan seni dan budaya, dan bidang pemanfaatan teknologi tepat guna, jauh lebih meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

IV. Bidang Politk Dan Keamanan
Di bidang politik dan keamanan yang meliputi kesadaran berbangsa dan bernegara, keamanan, ketertiban dan kerukunan antar umat beragama di gampong dayah timu sudah cukup baik. Dapat kita lihat pada emokrasi pilkada tahun 2009 berjalan dengan tertib dan aman.

V. Bidang Pemerintahan
Penyelenggaraan pemerintah berjalan dengan lancar, dengan tenaga personil 6 orang yang terdiri dari 1 sekretaris gampong dan 5 orang kepala urusan. Walaupun pegawai gampong dayah timu bukan pegawai negeri, namun kinerja mereka cukup baik karena mendapat dukungan sepenuhnya dari seluruh anggota masyarakat.





SUSUNAN BADAN PERWAKILAN DESA TUHA PEUT GAMPONG DAYAH TIMU KECAMATAN MEUREUDU

I. Ketua : Tgk. Abdul hamid
Sekretaris : m.yunus loris Amd.pd
Bendahara : M. Gade hasan

II. anggota : 1. Ibrahim Raden
2. M. Kasem Abdullah
3. M. Dahlan basyah
4. Hj. Syaribanun



STRUKTUR PEMERINTAHAN GAMPONG DAYAH TIMU


Sayed Sulaiman
Geusyik Gampong

Heriadi A.R
Sekretaris Gampong

Abdul Jalil Gade
Kaur Umum

Sulaiman Johan
Kaur Pemerintahan

Hasanuddin Gade
Kaur Pembangunaan

Kadus. Mns. Phep
Ismail Puteh

Kadus. Gpg. Cot
Usman Idris




Bab II
Pembahasan

Sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2009 ini di Gampong Dayah Timu telah menerima sejumlah anggaran untuk mengembangkan berbagai fasilitas yang dirasa perlu untuk menunjang aktifitas masyarakat pedesaan. Dana yang diterima tersebut bersumber dari beberapa program, antara lain Dana dari pemerintah daerah setempat dalam program Aloksi Dana Gampong (ADG) dan program Bantuan Keuangan Peumakmu Gapong (BKPG). Di samping itu juga terdapat dana yang bersumber Program PNPM Mandiri Pedesaan.
Berikut ini adalah laporan pengalokasian dana dari sejumlah sumber seperti yang tersebut di atas hingga sampai dengan Bulan Mei tahun 2009 ini.

II. 1 LAPORAN REALISASI KEUANGAN PROGRAM ALOKASI DANA GAMPONG (ADG)

Program : Alokasi Dana Gampong (ADG)
Sumber dana : APBD Pemerintah Daerah Kab. Pidie Jaya
Jumlah Anggaran : Rp 10.000.000,00
Masa anggaran : TahunAnggaran 2008
Realisasi Lapangan / Alokasi Dana : Pembangunan Teras Meunasah
Pengelola Dana Anggaran : Panitia Pembangunan
Susunan Panitia Pembangunan Meunasah Gmpong Dayah Timu Kecamatan Meureudu Kabupaen Pidie Jaya adalah sebagai berikut :



Peasehat : Imum Mukim Kemukiman Beuriweuh, Geuchik Gampong Dayah Timu, Imum Meunasah Dayah
Timu, BHA Gampong Dayah Timu, Tuha Peuet Gampong Dayah Timu
Ketua : Ramlan
Sekretaris : M. Nasir Gade
Bendahara : Tgk. Hasanuddin
Seksi – Seksi
Seksi Keuangan :
Ketua : Abdul Jalil Gade
Anggota : M. Nasir Harun
Murhaban Yusuf
Dahlan
Seksi Pembangunan
Ketua : M. Gade Hasan
Anggota : Ibrahim Raden
Ismail Puteh
Sulaiman johan



REKAPITULASI LAOPORAN KEUANGAN PEKERJAAN REHAB MENASAH

Peerjaan : Rehab Meunasah Sumber Dana : ADG
Lokasi : Gampong Dayah Timu Tahun 2008
Jumlah Dana : Rp. 10.000.000,-

NO. Jenis Material Volume Harga Jumlah NO. Jenis Material Volume Harga Jumlah
Satuan (Rp) Satuan (Rp)
A ALAT - A ALAT -
1 Cangkul - 1 Cangkul -
2 Sekop 4 bh 15.000,00 60.000,00 2 Sekop -
3 Pangki 10 bh 6.000,00 60.000,00 3 Pangki -
4 Timba - 4 Kereta Sorong -
5 Kereta Sorong - 5 Tang Potong -
6 Sendok Semen - 6 Tang Ikat -
7 Paku - 7 Gagang Cangkul -
8 Selang Air - 8 Palu -
9 Molen/sewa 2 hari 200.000,00 400.000,00 9 Gunting Besi -
10 Minyak Molen - 10 Gelang/tok -
11 Benang

SUB TOTAL 520.000,00 SUB TOTAL -

NO. Jenis Material Volume Harga Jumlah NO. Jenis Material Volume Harga Jumlah
Satuan (Rp) Satuan (Rp)
B BAHAN - B BAHAN - 75000
1 Kerikil Cor - 1 Batu Kali -
2 Pasir Pasang 2 m3 75.000,00 150.000,00 2 Besi Polos -
3 Semen 80 Zak 42.500,00 3.400.000,00 3 Batu Kosong kg 10.000,00 -
4 Pasir Urug - 4 Cerucuk / Bambu -
5 Triplek 8 lbr 43.000,00 344.000,00 5 Papan Nama Proyek -
6 Kayu ring 10 btg 20.000,00 200.000,00 6 Papan Cor 20 lbr 40.000,00 800.000,00
7 Paku 1 kg 15.000,00 15.000,00 7 Pasir Cor 10 m3 75.000,00 750.000,00
8 Papan Nama Proyek unit - 8 Perancah ls 200.000,00
9 Prasasti - 9 Pipa PVC 2' 20 btg 80.000,00 1.600.000,00
-


SUB TOTAL 4.109.000,00 SUB TOTAL 3.350.000,00 ASAS

NO. Jenis Material Volume Harga Jumlah NO. Jenis Material Volume Harga Jumlah
Satuan (Rp) Satuan (Rp)
C UPAH Borongan - C UPAH Borongan -
1 Mandor 1 Mandor -
2 Tukang 2 Tukang -
3 Pekerja 40 org 50.000,00 2.000.000,00 3 Pekerja -


SUB TOTAL 2.000.000,00 SUB TOTAL - ASAS


JUMLAH TOTAL 9.979.000,00











II. 2 LAPORAN REALISASI KEUANGAN PROGRAM PNMP MANDIRI PEDESAAN

Sumber Dana : PNMP Mandiri Pedesaan

Jumlah Anggaran : Rp 62.239.000,00

Masa Anggaran : Tahun Anggaran 2009

Realisasi Lapangan / Alokasi Dana : Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Saluran


Daya Serap Anggaran / Waktu : 100% / 1 Tahun

Pengelolaan Dana Anggaran : Tim Pengelola Kegiatan (TPK)

Cluster : Gampong Dayah Timu

Struktur Pengelolaan Dana Anggaran PNPM Cluster

Fasilisator Desa (FD) : Marzuki Abdullah
Misbahnur
Zulfikar Kasem

Tim Penulis Usulan (TPU) : Sayed Sulaiman
Ramli Husen
Yusnita Syarifuddin

Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK)

Ketua : Muslem Ismail

Sekretaris : Ismail Puteh

Bendahara : Marzuki Puteh

Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD)

Ketua : Tgk. Abdul Hamid

Sekretaris : Fatimah Taeb

Anggota : Saiful Bahri



REKAPITULASI LAOPORAN KEUANGAN PEKERJAAN JALAN RABAT BETON

Cluster : BUNOT Kegiatan : Pekerjaan Jalan Rabat Beton
Desa/Gampong : DAYAH TIMU Tahun : 2009

NO. Jenis Material Volume Harga Jumlah NO. Jenis Material Volume Harga Jumlah
Satuan (Rp) Satuan (Rp)
A ALAT - A ALAT -
1 Cangkul - 1 Cangkul -
2 Sekop 1 bh 70.000,00 70.000,00 2 Sekop
3 Pangki 4 bh 11.000,00 44.000,00 3 Pangki
4 Timba - 4 Kereta Sorong
5 Kereta Sorong - 5 Tang Potong
6 Sendok Semen - 6 Tang Ikat
7 Paku 2 kg 15.000,00 30.000,00 7 Gagang Cangkul
8 Selang Air - 8 Palu
9 Molen 8 hari 200.000,00 1.600.000,00 9 Gunting Besi
10 Minyak Molen 30 ltr 5.000,00 150.000,00 10 Gelang/tok 1 ltr 300.000,00 300.000,00
11 Benang 10 hari

SUB TOTAL 1.894.000,00 SUB TOTAL 300.000,00

NO. Jenis Material Volume Harga Jumlah NO. Jenis Material Volume Harga Jumlah
Satuan (Rp) Satuan (Rp)
B BAHAN - B BAHAN -
1 Kerikil Cor 120 m3 75.000,00 9.000.000,00 1 Batu Kali
2 Pasir Pasang - 2 Keranjang Beronjong
3 Semen 335 Zak 42.000,00 14.070.000,00 3 Batu Kosong
4 Pasir Urug - 4 Cerucuk / Bambu
5 Triplek - 5 Papan Nama Proyek
6 Kayu ring -
7 Paku -
8 Papan Nama Proyek -
9 Prasasti 1 unit 500.000,00 500.000,00
10 Sirtu 60 m3 75.000,00 4.500.000,00


SUB TOTAL 28.070.000,00 -

NO. Jenis Material Volume Harga Jumlah NO. Jenis Material Volume Harga Jumlah
Satuan (Rp) Satuan (Rp)
C UPAH Borongan - C UPAH Borongan -
1 Mandor 3.000.000,00 1 Mandor -
2 Tukang 700.000,00 2 Tukang -
3 Pekerja 227 org 40.000,00 9.080.000,00 3 Pekerja -


SUB TOTAL 12.780.000,00 SUB TOTAL -



JUMLAH TOTAL 43.044.000,00




REKAPITULASI LAOPORAN KEUANGAN PEKERJAAN SALURAN

Desa/gampong : Dayah Timu Kegiatan : Pekerjaan Saluran

NO. Jenis Material Volume Harga Jumlah NO. Jenis Material Volume Harga Jumlah
Satuan (Rp) Satuan (Rp)
A ALAT - A ALAT -
1 Cangkul - 1 Cangkul -
2 Sekop 4 bh 15.000,00 60.000,00 2 Sekop -
3 Pangki 10 bh 6.000,00 60.000,00 3 Pangki -
4 Timba - 4 Kereta Sorong -
5 Kereta Sorong - 5 Tang Potong -
6 Sendok Semen - 6 Tang Ikat -
7 Paku - 7 Gagang Cangkul -
8 Selang Air - 8 Palu -
9 Molen - 9 Gunting Besi -
10 Minyak Molen - 10 Gelang/tok -
11 Benang

SUB TOTAL 120.000,00 SUB TOTAL -

NO. Jenis Material Volume Harga Jumlah NO. Jenis Material Volume Harga Jumlah
Satuan (Rp) Satuan (Rp)
B BAHAN - B BAHAN - 75000
1 Kerikil Cor - 1 Batu Kali -
2 Pasir Pasang - 2 Keranjang Beronjong -
3 Semen 120 Zak 42.500,00 5.100.000,00 3 Batu Kosong -
4 Pasir Urug - 4 Cerucuk / Bambu 35 bh 10.000,00 350.000,00
5 Triplek 6 lbr 43.000,00 258.000,00 5 Papan Nama Proyek -
6 Kayu ring 20 btg 20.000,00 400.000,00 6 Papan Cor 32 lbr 40.000,00 1.280.000,00
7 Paku 6,2 kg 15.000,00 93.000,00 7 Pasir Cor 49,8 m3 75.000,00 3.735.000,00
8 Papan Nama Proyek 1 unit 200.000,00 200.000,00
9 Prasasti -
-


SUB TOTAL 6.051.000,00 TOTAL 5.365.000,00 ASAS

NO. Jenis Material Volume Harga Jumlah NO. Jenis Material Volume Harga Jumlah
Satuan (Rp) Satuan (Rp)
C UPAH Borongan - C UPAH Borongan -
1 Mandor 1 Mandor -
2 Tukang 2 Tukang -
3 Pekerja 119 org 50.000,00 5.950.000,00 3 Pekerja -


SUB TOTAL 5.950.000,00 -



JUMLAH TOTAL 17.486.000,00



REKAPITULASI LAOPORAN KEUANGAN

PEKERJAAN : JALAN RABAT BETON DAN SALURAN
LOKASI : GAMPONG DAYAH TIMU KECAMATAN MEUREUDU KAB. PIDIE JAYA



I. PEKERJAAN JALANRABAT BETON Rp43.044.000,00

II. PEKERJAAN SALURAN Rp17.486.000,00



JUMLAH Rp60.530.000,00
DIBULATKAN Rp60.530.000,00




















II. 3 LAPORAN REALISASI KEUANGAN PROGRAM BANTUAN KEUANGAN PEUMAKMU GAPONG (BKPG)


Sumber Dana : Bantuan Keuangan Peumakmu Gapong (BKPG)
Jumlah Anggaran : 150 juta
Masa Anggaran : Tahun Anggaran 2009
Realisasi Lapangan / Alokasi Dana : Belum Ada relisasi
Daya Serap Anggaran / Waktu : -
Pengolola Dana Anggaran : Tim Pengelola Kegiatan
Pengelola Dana Anggaran BKPG Tahun Anggaran 2009
Fasilitator Desa (FD) : Rahmawati Gade
Dahlan Basyah
Tim Penulis Usulan (TPU)
Ketua : M. Nasir Gade
Sekretris : Ramlan
Bendahara : Usman Idris
Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
Ketua : Murhaban Yusuf
Sekretaris : M. Nasir Harun
Bendahara : M.gade Hasan




II. 4 HASIL KEGIATAN LAPANGAN


Dari pennjauan penulis di lapangan, saat ini fasilitas yang telah diselesaikan tersebut sudah dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat setempat. Meskipun masih banyak yang harus dilakukan untuk membangun sebuah permukiman yang mampu mendukung setiap aktivitas masyarakatnya sesuai dengan standar pembangunan yang berkelanjutan sebagai mana hal ini selalu menjadi tujuan pemerintah.
Berikut ini adalah foto hasil kegiatan pembangunan infrastruktur pedesaan dari sejumlah program kegiatan yang telah dilaksanakan di Gampong Dayah Timu Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya selama tahun 2008 sampai dengan bulan Mei tahun 2009 ini.

























































































Bab III
KESIMPULAN

Terciptanya keamanan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah memberikan perubahan ynag cukup berarti bagi masyarakat pedesaan dalam bidang pembangunan infrastruktur yang saat ini menjadi pusat perhatian pemerintah daerah di samping perhatiannya di sektor pendidikan. Hal ini dapat kita lihat dengan jelas dari program-program yang sedang dan akan dilaksanakan untuk membangun berbagai fasilitas demi mudahnya aktivitas masyarakat.
Namun disamping program tepat sasaran tersebut, yang masih sangat penting untuk diperhatikan adalah faktor Sumber Daya Manusia (SDM) yang nantinya akan mengelola dana-dana ynag mungkin tidak sedikit untuk melanjutkan berbagai program-program lainnya. Sehingga nanatinya kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dapat diselesaikan dalam tempo waktu sebagaimana yang telah ditargetkan dengan hasil yang memuaskan pula.

PROFIL KOPERASI HAREUKAT JALO

PROFIL KOPERASI


I. Latar Belakang Berdirinya Koperasi

Bencana tsunami yang menerjang Aceh pada tahun 2004 yang lalu menyebabkan kerugian yang sangat besar, baik secara materiil maupun immateriil. Ratusan ribu jiwa penduduk Aceh melayang dan banyak lainnya yang selamat terpaksa kehilangan harta benda bahkan mata pencaharian mereka. Masyarakat yang tinggal di pesisir tentu merupakan salah satu kelompok yang menderita kerugian paling parah. Mereka tinggal di dekat laut, membangun kehidupan di sana, dan menghidupi diri dari hasil-hasil laut. Ketika tsunami datang, mereka kehilangan segalanya.
Wajar saja jika kemudian bencana ini mengundang simpati dan aliran dana yang luar biasa, baik dari dalam negeri maupun dari dunia internasional. Semua bantuan ini ditujukan untuk merehabilitasi dan merekonstruksi Aceh pasca tsunami. Masyarakat pesisir sudah pasti juga mendapat perhatian dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi ini.
Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam negeri yang menaruh perhatian terhadap perbaikan kehidupan masyarakat pesisir pasca tsunami adalah LSM Pugar (Pusat Gerakan dan Advokasi Rakyat). LSM ini kemudian memfasilitasi aliran bantuan bagi masyarakat dari salah satu lembaga donor asal Jepang. Bantuan ini merupakan dana hibah yang diberikan bagi masyarakat di kawasan pesisisr terutama kelompok nelayan. Bersama masyarakat, Pugar berusaha memanfaatkan donasi ini untuk membantu masyarakat sendiri. Akhirnya Pugar dan masyarakat sepakat bekerja sama membentuk sebuah koperasi dengan modal awal sebesar Rp 150 juta yang didapat dari lembaga donor asal Jepang.
Pada tanggal 19 Desember 2005, akhirnya koperasi Hareukat Jalo resmi berdiri. Hareukat dalam bahasa Aceh berarti “mencari rezeki” atau juga bisa berarti “kerja sama”, sedangkan Jalo berarti “perahu”. Nama ini merujuk pada pada tujuan koperasi yang menginginkan perbaikan kesejahteraan bagi masyarakat pesisir terutama kelompok nelayan dengan melancarkan sebuah kerja sama.
Koperasi Hareukat Jalo merupakan sebuah koperasi primer dan beralamat di Jalan Kebun Raja No.18, Desa Ie Masen, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
Koperasi Hareukat Jalo memiliki visi dan misi sebagai berikut:
1. Visi
Berlangsungnya kegiatan usaha ekonomi produktif guna meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakt pesisir.
2. Misi
• Melakukan kegiatan usaha simpan-pinjam
• Melangsungkan usaha-usaha produktif dan pelayanan jasa
• Mempromosikan dan memasarkan produk masyarakat





























II. Struktur Organisasi
Berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2007, struktur Koperasi Hareukat Jalo adalah sebagai berikut:


Pengawas
Taufik Hamid
Sofyan Haz
Amirullah

Pengurus
Ketua : Ir. Zulhanuddin Hasibuan
Wakil Ketua : Ir. Husaini
Sekretaris : Zulfikar
Wakil Sekretaris : Nazaruddin
Bendahara : Nur Ismi

Pelaksana
1. Manajer : Baliyani, S. Hut
2. Staf Administrasi dan Keuangan : Nila Febriana
3. Ka. Divisi Simpan Pinjam : Muallim, S. Hi
4. Ka. Divisi Pengadaan Barang dan Jasa : Phonna Dianda, ST
5. Ka. Divisi Perdagangan dan Usaha
Ekonomi Produktif : Alfakri, S. Kh

Struktur ini kemudian mengalami sedikit perubahan sesuai keputusan RAT tahun 2008 di mana posisi manajer ditiadakan sehingga pengurus langsung berhubungan dengan unit usaha tanpa adanya perantaraan manajer lagi. Perubahan lainnya yaitu adanya perubahan pengurus sebagai berikut:

Posisi Hasil RAT 2007 Hasil RAT 2008
Manajer Baliyani, S. Hut Ditiadakan
Sekretaris Zulfikar Baliyani, S. Hut

KOPERASI HAREUKAT JALO SEBAGAI PENYEDIA JASA INTERMEDIASI KEUANGAN


I. Bentuk
Koperasi Hareukat Jalo memiliki bidang kegiatan utama sebagai berikut :
• Simpan pinjam
• Pengadaan barang dan jasa
• Usaha ekonomi produktif dan perdagangan
Pelaksanaan kegiatan usaha simpan-pinjam yang dilakukan oleh Koperasi Hareukat Jalo menunjukkan bahwa lembaga ini merupakan salah satu lembaga penyedia jasa intermediasi keuangan. Koperasi ini bisa digolongkan ke dalam kelompok penyedia jasa keuangan semi formal mengingat keberadaannya yang berbadan hukum (450/BH/KDK.19/XII/2005) dan tunduk kepada peraturan dan pengawasan pemerintah terutama melalui Departemen Koperasi, namun tidak pada pengawasan pihak perbankan.
Di banyak negara lembaga semi formal seringkali menerima dukungan dari donor atau pemerintah melalui bantuan teknis dan subsidi. Demikian juga Koperasi Hareukat Jalo. Sebagaimana disebutkan di awal tadi, koperasi ini mendapatkan modal awal dari lembaga donor asal Jepang. Selain itu koperasi ini juga mendapatkan modal dan kesempatan kerja sama dari dinas pemerintah terkait.


II. Produk Keuangan Koperasi Hareukat Jalo

Pada awal kemunculannya Koperasi Hareukat Jalo mengkhususkan diri untuk hanya melayani kebutuhan keuangan masyarakat pesisir saja dan terbatas hanya pada anggota. Selama tahun 2005-2007 tercatat bahwa koperasi ini telah menginvestasikan dana sebesar Rp163.600.000 dalam usaha simpan-pinjam yang diselenggarakan bagi 40 anggotanya. Adapun produk keuangan yang dihasilkan oleh Koperasi Hareukat Jalo sejauh ini melinputi usaha penyaluran kredit dan pengerahan tabungan.

1. Kredit
Koperasi Hareukat Jalo membatasi pemberian kredit hanya bagi mereka yang bermaksud menggunakannya untuk tujuan yang produktif, yaitu menghasilkan pendapatan di dalam bisnis. Oleh karena itu, salah satu kriteria paling penting yang harus dipenuhi oleh si calon debitur adalah memiliki usaha. Calon debitur juga harus memenuhi syarat-syarat administrasi. Selain itu pihak koperasi juga akan mencermati sikap, tingkah laku, dan rekam jejak si calon debitur untuk meminimalisasi probabilitas terjadinya kredit macet. Jumlah dana yang diminta juga akan dicocokkan dengan kebutuhan usaha yang ingin dijalankan. Misalnya, ada seorang calon debitur yang mengajukan pinjaman dana sejumlah Rp20juta untuk usaha berjualan ikan. Pihak koperasi akan mencermati mengapa untuk memulai usaha itu dibutuhkan dana sampai Rp20juta. Ketika koperasi menemukan bahwa ternyata rinciannya logis (mungkin si calon debitur itu harus membeli sepeda motor sebagai alat transportasi dalam memasarkan dagangannya), pinjaman tersebut kemungkinan besar akan diluluskan.
Berdasarkan amanat RAT tahun 2008, kini Koperasi Hareukat Jalo membuka peluang penyediaan jasa keuangan bagi yang non-anggota dan bukan masyarakat pesisir. Namun, tentu saja terdapat pemrioritasan dan kemudahan bagi kredit yang disalurkan untuk anggota koperasi sendiri, baik itu pria maupun wanita. Sebagai contoh, kredit yang disalurkan bagi anggota tidak mengenal adanya bunga ataupun agunan. Konsep yang dipakai dalam hal ini adalah konsep bagi hasil dan rasa percaya. Adapun pembagian hasil sendiri tidaklah lebih dari 10%. Maksudnya, pihak debitur dan koperasi selaku kreditur akan membagi 10% keuntungan yang diperoleh debitur dimana koperasi akan mendapatkan bagian sebesar ………… dari 10% tersebut, sedangkan debitur sendiri akan mendapatkan bagian sebesar………….
Sedangkan kredit yang disalurkan bagi yang non-anggota menerapkan sistem bunga dan harus disertai dengan agunan. Bunga yang diterapkan tidak lebih dari 10%. Agunan yang diterima pun merupakan agunan yang memiliki nilai secara moneter.
Setiap kredit yang disalurkan akan dipantau tentunya dengan cara yang etis. Setiap bulan perwakilan dari koperasi akan mengunjungi tempat usaha debitur yang bersangkutan untuk sekedar bersilaturrahmi. Kunjungan yang mengarah kepada pembicaraan pembayaran pinjaman baru akan dilakukan jika angsuran kredit telah menunggak selama tiga bulan. Dengan demikian, akan diketahui apa yang menyebabkan pelunasan kredit menjadi tersendat dan diharapkan setelah itu kedua belah pihak dapat menemukan solusinya.
Bagaimana jika terjadi gagal bayar? Pihak koperasi akan berusaha melakukan pendekatan dan bersama-sama mencari solusi. Namun, jika masalahnya mungkin sudah terlalu pelik, koperasi akan berinisiatif untuk menarik kembali modal yang telah disalurkan, misalnya melalui tabungan anggota tersebut yang ada pada koperasi. Bagi yang non-anggota, tentu di saat seperti inilah agunan memainkan peran yang penting. Debitur yang mengalami gagal bayar selanjutnya terpaksa di-black list.

2. Tabungan
Koperasi Hareukat Jalo juga menyediakan produk tabungan yang terdiri dari:
• Simpanan suka rela
• Simpanan wajib
• Simpanan pokok
Jenis-jenis simpanan di atas kiranya sama dengan yang biasa dijumpai pada koperasi-koperasi simpan pinjam lain yang ada di tanah air. Tabungan wajib juga berguna sebagai agunan dimana anggota tidak bisa menarik simpanannya itu sebelum kredot yang diperolehnya berhasil dilunasi. Sedangkan penyediaan produk tabungan berupa simpanan suka rela lebih ditujukan untuk memperlancar konsumsi para anggota dan menjadi sumber dana yang dapat diandalkan oleh koperasi.

PEMERINTAH MEREGULASI KEUANGAN MIKRO

kepada,
bapak gubernur NAD
Irwandi Yusuf

Assalamualaikum,wr.wb

Denganhormat, saya yang bernama Gunawati selaku asisten Gubernur NAD dibidn keuangan mikro, ingin memberikan beberapa saran mengenai regulasi keuangan mikro.
pemberdayaan UKM di NAD perllu ditingkatkan dan dilakukan pengawasan oleh pihak yang berwenang.
dalam meregulasi keuangan mikro,pemerintah perlu mengubah pola pikir masyarakat.dengan mengadakan program-program pemberdayaan keuangan mikro seperti, PNPM, KPM, PER dan ADG hendaknya dilakukan pelatihan-pelatihan serta pengawasan terhadap penyaluran dana trsebut. seharusnya pemerintah juga pusat pasr sebagai area terjadinya prosesjual beliterhadap produk-produk yang dihasilkan oleh UKM,supaya para pelaku usaha kecil lebih semangat dalam meningkatkan usahanya.
dwmikianlah saran yang dapat saya berikan, apabila ada kesalahan, saya mohon maaf.

wassalam..

Minggu, 15 Maret 2009

PERAN PEMRINTAH TERHADAP MICROFINACE DI INDONESIA

Lembaga keuangan micro atau microfinance institution adalah lembaga yang melakukan kegiatan penyediaan jasa keuangan kepada pengusaha kecil dan micro serta masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak terlayani oleh lembaga keuangan formal dan yang berorientasi pasar untuk tujuan bisnis. Di Bank Rakyat Indonesia sendiri, microfinance didefinisikan sebagai pembayaran kredit di bawah 50 juta rupiah, masih banyak lagi definisi microfinance tergantung dari sudut pembicaraan dan perspektif orang.

Saat ini pemerintah Indonesia sendiri sedang mengusung dana yang sangat besar untuk mengembangkan sektor ekonomi masyarakat dan usaha menengah ke bawah. banyak program yang sudah mulai dijalankan di antaranya seperti Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan dan sejumlah program kegiatan sejenis lainnya.

Lembaga Keuangan Mikro (LKM)

Aktivitas keuangan micro (microfinance) yang dilakukan oleh lembaga keuangan mikro (LKM), terbukti telah mampu memberikan konstribusi yang besar dalam pengembangan usaha mikro dan kecil. Malahan di beberapa negara, LKM telah ditetapkan sebagai posisi strategis sebagai ujung tombak dalam pengentasan kemiskinan. Sayangnya keberadaan LKM di indonesia belum banyak disentuh , khususnya berbagai peranan pemerintah.
Mengetahui kondisi yang marginal itu, para penggiat LKM yang bergabung dalam gema PKM, telah menyusun sebuah rumusan berupa strategi nasional keuangan micro. Melalui rumusan ini diharapkan bisa menjadi panduan bagi segenap pihak yang peduli terhadap upaya pengembangan keuangan micro di masa yang akan datang.
Tujuan dari strategi nasional adalah menyediakan akses keuangan kepada keluarha iskin dan pengusaha mikro, khususnya perempuan, secara efektif dan berkelanjutan. Tujuan ini akan dicapai sdalam sistem ekonomi nasional yang bertumpu pada pasar yang berkeadilan sosial dan terbuka, dimana peran utama dijalanan oleh swasta dan masyarakat. pemerintah memainkan peran penting dalam mengembangkan lingkungan kondusif yang mendukung partisipasi swasta dan masyarakat.
Menurut Tim Gema PKM sendiri kebijakan keuangan mikro pemerintah dibangun atas dasar sebagai berikut :

1. Pengakuan terhadap eksistensi dan keberagaman lembaga keuangan mikro atau LKM yang beroprerasi di tengah masyarakat serta peran penting mereka dalam penyediaan pelayanan keuangan kepada keluarga miskin dan pengusaha mikro.

2. Lingkungan kebijakan yang mendukung bagi peningkatan peran dan pelayanan LKM. Secara khusus, kebijakan yang diperlukan adalah menghentikan berbagai program dan proyek yang dapat mendistorsi pasar keuangan mikro.

3. Kebijakan kredit dan keuangan yang berorientasi pasar.

4. Kantor pemerintah tidak lagi terlibat dalam implementasi program dan proyek yang memiliki komppnen keuangan mikro.

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan

1. Latar Belakang

Indonesia memiliki permasalahan kemiskinan dan pengangguran. Pada tahun 2007 Pemerintah Indonesia mencanangkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan. Visi PNPM Mandiri Perdesaan adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Sedangkan misi PNPM Mandiri adalah peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya, pelembagaan sistem pembangunan partisipatif, pengefektifan fungsi dan peran pemerintah lokal, peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat dan pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.

2. Tujuan

Tujuan PNPM Mandiri Perdesaan adalah meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin diperdesaan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.

3. Prinsip Dasar PNPM Mandiri Perdesaan

Nilai-nilai dasar yang mampu mendorong terwujudnya tujuan PNPM Mandiri Perdesaan meliputi :

i) Bertumpu pada pembangunan manusia

ii) Otonomi

iii) Desentralisasi

iv) Berorientasi pada masyarakat miskin

v) Partisipasi

vi) Kesetaraan dan keadilan gender

vii) Demokratis

viii)Transparansi dan Akuntabel

ix) Prioritas

x) Keberlanjutan

4. Sasaran PNPM Mandiri Perdesaan

Lokasi sasaran PNPM Mandiri Perdesaan di Indonesia adalah kecamatan-kecamatan yang tidak termasuk kategori kecamatan bermasalah dalam PPK. Disini termasuk juga kecamatan-kecamatan yang diusulkan oleh pemerintahan daerah dalam skema cost sharing. Bantuan Langsung Masyarakat dialokasikan berdasarkan rasio penduduk miskin dengan jumlah penduduk dalam kecamatan. Dan berdasarakan Data Desa Tertinggal merujuk pada data yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

Sedangkan sumber Alokasi Dana PNPM Mandiri perdesaan berasal dari APBN ,Cost Sharing dari APBD, Swadaya masyarakat dan partisipasi dunia usaha.

5. Ketentuan Dasar PNPM Mandiri Perdesaan

Ketentuan dasar ini merupakan ketentuan-ketentuan pokok sebagai acuan bagi masyarakat dan pelaku lainnya dalam melaksanakan kegiatan yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan secara lebih terarah. Ketentuan dasar meliputi :

1. Desa berpartisipasi

2. Kriteria dan jenis kegiatan

3. Mekanisme usulan kegiatan

4. Swadaya masyarakat dan desa

5. Keberpihakan kepada kaum perempuan

6. Jenis kegiatan yang dilarang (Negative List)

7. Sanksi

8. Peningkatan kapasitas masyarakat dan Pemerintahan lokal

9. Penataan dan pengembangan kelembagaan desa serta antar desa dalam rangka PNPM Mandiri Pedesaan

Dari uraian di atas kita dapat mendeskripsikan bahwa pemerintah mengupayakan kebijakan mengenai keuangan mikro yang berorientasi pasar yang dapat menciptakan insentif bagi keterlbatan yang lebih besar dari sektor swasta dam masyarakat. Sehingga kebijakan kesejahteraan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan, tidak perlu lagi diberikan melalui kredit bersubsidi, pinjaman lunak, dan berbagai media keuanga lainnya. Sebaliknya berbgai permintaan kredit dari keluarga menengah kebawah dan pengusaha mikro akan dipenuhi melalui lembaga seperti LKM ataupun lembaga sejenis dengan produk keuangan yang inovatif. Hal yang menarik yang dapat dilihat dari program seperti ini adalah peran penting pemerintah dalam membangun kelembagaan serta pengaturan pasar keuangan mikro untuk lebih berfungsi sebagaimana mestinya. Harapan kita sebagai masyarakat adalah terus dikembangkannya program-program seperti ini oleh pemerintah untuk membangun ekonomi masyarakat kecil, tentunya dengan sasaran yang tepat dan evaluasi yang bersifat profesional.
lainnya