Rabu, 01 Juli 2009

PROFIL KOPERASI HAREUKAT JALO

PROFIL KOPERASI


I. Latar Belakang Berdirinya Koperasi

Bencana tsunami yang menerjang Aceh pada tahun 2004 yang lalu menyebabkan kerugian yang sangat besar, baik secara materiil maupun immateriil. Ratusan ribu jiwa penduduk Aceh melayang dan banyak lainnya yang selamat terpaksa kehilangan harta benda bahkan mata pencaharian mereka. Masyarakat yang tinggal di pesisir tentu merupakan salah satu kelompok yang menderita kerugian paling parah. Mereka tinggal di dekat laut, membangun kehidupan di sana, dan menghidupi diri dari hasil-hasil laut. Ketika tsunami datang, mereka kehilangan segalanya.
Wajar saja jika kemudian bencana ini mengundang simpati dan aliran dana yang luar biasa, baik dari dalam negeri maupun dari dunia internasional. Semua bantuan ini ditujukan untuk merehabilitasi dan merekonstruksi Aceh pasca tsunami. Masyarakat pesisir sudah pasti juga mendapat perhatian dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi ini.
Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam negeri yang menaruh perhatian terhadap perbaikan kehidupan masyarakat pesisir pasca tsunami adalah LSM Pugar (Pusat Gerakan dan Advokasi Rakyat). LSM ini kemudian memfasilitasi aliran bantuan bagi masyarakat dari salah satu lembaga donor asal Jepang. Bantuan ini merupakan dana hibah yang diberikan bagi masyarakat di kawasan pesisisr terutama kelompok nelayan. Bersama masyarakat, Pugar berusaha memanfaatkan donasi ini untuk membantu masyarakat sendiri. Akhirnya Pugar dan masyarakat sepakat bekerja sama membentuk sebuah koperasi dengan modal awal sebesar Rp 150 juta yang didapat dari lembaga donor asal Jepang.
Pada tanggal 19 Desember 2005, akhirnya koperasi Hareukat Jalo resmi berdiri. Hareukat dalam bahasa Aceh berarti “mencari rezeki” atau juga bisa berarti “kerja sama”, sedangkan Jalo berarti “perahu”. Nama ini merujuk pada pada tujuan koperasi yang menginginkan perbaikan kesejahteraan bagi masyarakat pesisir terutama kelompok nelayan dengan melancarkan sebuah kerja sama.
Koperasi Hareukat Jalo merupakan sebuah koperasi primer dan beralamat di Jalan Kebun Raja No.18, Desa Ie Masen, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
Koperasi Hareukat Jalo memiliki visi dan misi sebagai berikut:
1. Visi
Berlangsungnya kegiatan usaha ekonomi produktif guna meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakt pesisir.
2. Misi
• Melakukan kegiatan usaha simpan-pinjam
• Melangsungkan usaha-usaha produktif dan pelayanan jasa
• Mempromosikan dan memasarkan produk masyarakat





























II. Struktur Organisasi
Berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2007, struktur Koperasi Hareukat Jalo adalah sebagai berikut:


Pengawas
Taufik Hamid
Sofyan Haz
Amirullah

Pengurus
Ketua : Ir. Zulhanuddin Hasibuan
Wakil Ketua : Ir. Husaini
Sekretaris : Zulfikar
Wakil Sekretaris : Nazaruddin
Bendahara : Nur Ismi

Pelaksana
1. Manajer : Baliyani, S. Hut
2. Staf Administrasi dan Keuangan : Nila Febriana
3. Ka. Divisi Simpan Pinjam : Muallim, S. Hi
4. Ka. Divisi Pengadaan Barang dan Jasa : Phonna Dianda, ST
5. Ka. Divisi Perdagangan dan Usaha
Ekonomi Produktif : Alfakri, S. Kh

Struktur ini kemudian mengalami sedikit perubahan sesuai keputusan RAT tahun 2008 di mana posisi manajer ditiadakan sehingga pengurus langsung berhubungan dengan unit usaha tanpa adanya perantaraan manajer lagi. Perubahan lainnya yaitu adanya perubahan pengurus sebagai berikut:

Posisi Hasil RAT 2007 Hasil RAT 2008
Manajer Baliyani, S. Hut Ditiadakan
Sekretaris Zulfikar Baliyani, S. Hut

KOPERASI HAREUKAT JALO SEBAGAI PENYEDIA JASA INTERMEDIASI KEUANGAN


I. Bentuk
Koperasi Hareukat Jalo memiliki bidang kegiatan utama sebagai berikut :
• Simpan pinjam
• Pengadaan barang dan jasa
• Usaha ekonomi produktif dan perdagangan
Pelaksanaan kegiatan usaha simpan-pinjam yang dilakukan oleh Koperasi Hareukat Jalo menunjukkan bahwa lembaga ini merupakan salah satu lembaga penyedia jasa intermediasi keuangan. Koperasi ini bisa digolongkan ke dalam kelompok penyedia jasa keuangan semi formal mengingat keberadaannya yang berbadan hukum (450/BH/KDK.19/XII/2005) dan tunduk kepada peraturan dan pengawasan pemerintah terutama melalui Departemen Koperasi, namun tidak pada pengawasan pihak perbankan.
Di banyak negara lembaga semi formal seringkali menerima dukungan dari donor atau pemerintah melalui bantuan teknis dan subsidi. Demikian juga Koperasi Hareukat Jalo. Sebagaimana disebutkan di awal tadi, koperasi ini mendapatkan modal awal dari lembaga donor asal Jepang. Selain itu koperasi ini juga mendapatkan modal dan kesempatan kerja sama dari dinas pemerintah terkait.


II. Produk Keuangan Koperasi Hareukat Jalo

Pada awal kemunculannya Koperasi Hareukat Jalo mengkhususkan diri untuk hanya melayani kebutuhan keuangan masyarakat pesisir saja dan terbatas hanya pada anggota. Selama tahun 2005-2007 tercatat bahwa koperasi ini telah menginvestasikan dana sebesar Rp163.600.000 dalam usaha simpan-pinjam yang diselenggarakan bagi 40 anggotanya. Adapun produk keuangan yang dihasilkan oleh Koperasi Hareukat Jalo sejauh ini melinputi usaha penyaluran kredit dan pengerahan tabungan.

1. Kredit
Koperasi Hareukat Jalo membatasi pemberian kredit hanya bagi mereka yang bermaksud menggunakannya untuk tujuan yang produktif, yaitu menghasilkan pendapatan di dalam bisnis. Oleh karena itu, salah satu kriteria paling penting yang harus dipenuhi oleh si calon debitur adalah memiliki usaha. Calon debitur juga harus memenuhi syarat-syarat administrasi. Selain itu pihak koperasi juga akan mencermati sikap, tingkah laku, dan rekam jejak si calon debitur untuk meminimalisasi probabilitas terjadinya kredit macet. Jumlah dana yang diminta juga akan dicocokkan dengan kebutuhan usaha yang ingin dijalankan. Misalnya, ada seorang calon debitur yang mengajukan pinjaman dana sejumlah Rp20juta untuk usaha berjualan ikan. Pihak koperasi akan mencermati mengapa untuk memulai usaha itu dibutuhkan dana sampai Rp20juta. Ketika koperasi menemukan bahwa ternyata rinciannya logis (mungkin si calon debitur itu harus membeli sepeda motor sebagai alat transportasi dalam memasarkan dagangannya), pinjaman tersebut kemungkinan besar akan diluluskan.
Berdasarkan amanat RAT tahun 2008, kini Koperasi Hareukat Jalo membuka peluang penyediaan jasa keuangan bagi yang non-anggota dan bukan masyarakat pesisir. Namun, tentu saja terdapat pemrioritasan dan kemudahan bagi kredit yang disalurkan untuk anggota koperasi sendiri, baik itu pria maupun wanita. Sebagai contoh, kredit yang disalurkan bagi anggota tidak mengenal adanya bunga ataupun agunan. Konsep yang dipakai dalam hal ini adalah konsep bagi hasil dan rasa percaya. Adapun pembagian hasil sendiri tidaklah lebih dari 10%. Maksudnya, pihak debitur dan koperasi selaku kreditur akan membagi 10% keuntungan yang diperoleh debitur dimana koperasi akan mendapatkan bagian sebesar ………… dari 10% tersebut, sedangkan debitur sendiri akan mendapatkan bagian sebesar………….
Sedangkan kredit yang disalurkan bagi yang non-anggota menerapkan sistem bunga dan harus disertai dengan agunan. Bunga yang diterapkan tidak lebih dari 10%. Agunan yang diterima pun merupakan agunan yang memiliki nilai secara moneter.
Setiap kredit yang disalurkan akan dipantau tentunya dengan cara yang etis. Setiap bulan perwakilan dari koperasi akan mengunjungi tempat usaha debitur yang bersangkutan untuk sekedar bersilaturrahmi. Kunjungan yang mengarah kepada pembicaraan pembayaran pinjaman baru akan dilakukan jika angsuran kredit telah menunggak selama tiga bulan. Dengan demikian, akan diketahui apa yang menyebabkan pelunasan kredit menjadi tersendat dan diharapkan setelah itu kedua belah pihak dapat menemukan solusinya.
Bagaimana jika terjadi gagal bayar? Pihak koperasi akan berusaha melakukan pendekatan dan bersama-sama mencari solusi. Namun, jika masalahnya mungkin sudah terlalu pelik, koperasi akan berinisiatif untuk menarik kembali modal yang telah disalurkan, misalnya melalui tabungan anggota tersebut yang ada pada koperasi. Bagi yang non-anggota, tentu di saat seperti inilah agunan memainkan peran yang penting. Debitur yang mengalami gagal bayar selanjutnya terpaksa di-black list.

2. Tabungan
Koperasi Hareukat Jalo juga menyediakan produk tabungan yang terdiri dari:
• Simpanan suka rela
• Simpanan wajib
• Simpanan pokok
Jenis-jenis simpanan di atas kiranya sama dengan yang biasa dijumpai pada koperasi-koperasi simpan pinjam lain yang ada di tanah air. Tabungan wajib juga berguna sebagai agunan dimana anggota tidak bisa menarik simpanannya itu sebelum kredot yang diperolehnya berhasil dilunasi. Sedangkan penyediaan produk tabungan berupa simpanan suka rela lebih ditujukan untuk memperlancar konsumsi para anggota dan menjadi sumber dana yang dapat diandalkan oleh koperasi.

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus