Rabu, 01 Juli 2009

“MAKALAH SEWA GUNA USAHA DAN PEMBELIAN SEWA (IJARAH DAN IJARAH MUNTAHIA BITHAMLIK)”.

KATA PENGANTAR




Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua sehingga berkat keridhaan-Nyalah Penulis dapat menyelesaikan tugas penulisan makalah ini yang berjudul “SEWA GUNA USAHA DAN PEMBELIAN SEWA (IJARAH DAN IJARAH MUNTAHIA BITHAMLIK)”. Shalawat dan salam turut pula kita sanjungkan ke pangkuan Nabi Besar Muhammad SAW yang telah membawa kita dari alam kejahiliyahan ke alam yang penuh ilmu pengetahuan seperti sekarang ini.
Tugas ini disusun sebagai salah satu tugas penunjang dalam mata kuliah Introduction Into Microfinance dan diharapkan dapat menjadi salah satu bahan pembelajaran yang berguna bagi mahasiswa atau pihak manapun yang membacanya.
Pada kesempatan ini penulis turut pula mengucapkan terima kasih kepada:
1. Dr.Iskandarsyah Madjid,SE,MM, selaku dosen mata kuliah Introduction Into Microfinance
2. semua pihak yang telah membantu selesainya tugas ini
Penulis menyadari bahwa tugas ini masih jauh dari kesempurnaan sehingga kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan demi perbaikan untuk ke depannya.
Demikianlah,semoga tugas ini dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan,guna menambah ilmu pengetahuan dan memperluas wawasan pemikiran tentang hal-hal yang berhubungan dengan materi penulisan ini.
Banda Aceh, 10 Juni 2009
Penulis,
DAFTAR ISI

Kata Pengantar …………………………………………………………….. i
Daftar Isi ……………………………………………………………………. ii
BAB I. Pendahuluan ………………………………………………………. 1

BAB II. Pembahasan
1. Unsur-Unsur Ijarah ……………………………………………. 2
2. Macam-Macam Ijarah................................................................. 2
3. Bagaimana Pemindahan Asset Dapat Terjadi ? ………………. 3
4. Apa Saja Pilihan Yang Ada Bagi Penyewa Terhadap Aset Sewaan?...................................................................................... 3
5. Masa Guna Aset......................................................................... 3
6. Nilai Sisa …………………………………………………….. 3
7. Nilai Adil .......... ....................................................................... 3 3
8. Pentingnya Pokok Permasalahan Ini ........................................ 4
9. Standar Akuntansi .................................................................... 4
10. Laporan Akuntansi ................................................................... 4

BAB III. Kesimpulan ................................................................................ 7









BAB I
PENDAHULUAN

Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Konsep sewa dalam bentuknya yang sederhana telah berkembang tidak hanya karena langkah revolusioner Umar dengan larangan pembelian tanah oleh kaum muslimin diwilayah yang ditaklukan, tetapi juga karena dihentikannya praktek mendistribusikan tanah taklukan dikalangan kaum muslimin. Dengan demikian Umar mengizinkan para penggarap tanah asli untuk membudidayakan tanah mereka berdasarkan pembayaran Kharaj dan Jizyah.
Ijarah adalah pemindahan kepemilikan suau jasa untuk alasan pembayaran yang disetujui. Dengan kata lain, ijarah adalah pemindahan hak keuntungan dari pemakaian suatu asset untuk alasan pembayaran uang sewa.
Oleh karena itu, hanya keuntungan dari pemakaian asset yang di garansi, bukan asset itu sendiri. Dalam kontak ini, penawaran datang dari pemilik dan di terima oleh penyewa.
Pelaksanaan ijarah kurang lebih dimulai dari tanggal yang ditetapkan dalam kontrak atau tanggal dilakukannya kontrak. Dan kelanjutan dari sebuah kontrak ijarah dilaksanakan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam pemikiran mazhab syafi’i.







BAB II
PEMBAHASAN


Unsur-unsur Ijarah
1. Pihak yang menyewakan
2. Pihak penyewa
3. Jasa yang disewa
4. Jumlah harga sewa
5. Penawaran dan penerimaan

Masalah yang mungkin timbul disini yaitu mengenai kemungkinan terjadi sebuah kontrak ijarah pada peristiwa masa yang akan datang. Pertanyaannya adalah bagaimana kita memandang perizinan atau pembolehannya. Ada 2 pandangan dalam hal ini:
• Mayoritas fuqaha mengatur bahwa ijarah tidak dibuat untuk peristiwa atau hal yang mungkin terjadi di masa depan.
• Ibnu taimiyah dan Ibnu Al-jauziyah mengatur itu dibolehkan.

Macam-macam Ijarah:
1. Ijarah pemakaian atau usaha dagang sehari-hari.
2. IJarah Muntahia bithamlik.
Ijarah pemakaian atau usaha dagang sehari-hari adalah penyewaan yang tidak berakhir dengan pemindahan kepemilikan barang sewaan kepada penyewa.
Ijarah Muntahi Bithamlik adalah sebuah kontrak penyewaan yang berakhir dengan pemindahan kepemilikan barang yang disewa kepada penyewa. Nama sah kepemilikan atas asset terjadi secara otomatis kepada penyewa berdasarkan kontrak baru pada akhir masa sewa.



Bagaimana Pemindahan Asset Dapat Terjadi?
1. Pemindahan kepemilikan aset yang disewakan kepada penyewa akan terjadi secara otomatis berdasarkan dasar kontrak baru sebagai pengganti pembayaran uang sewa yang dibuat melebihi masa sewa. Hak sah atas asset sewaan akan diteruskan kepada penyewa seperti yang telah disimpulkan dalam perjanjian baru yang berikutnya.
2. pemindahan hak sebelum akhir masa sewa juga dapat dilakukan dengan harga yang sepadan dengan sisa angsuran uang sewanya.
3. hak kepemilikan terhadap asset sewaan dapat diberikan pad akhir masa sewa atas dasar kontrak baru dengan harga khusus. Dengan demikian, ini berarati bahwa pemindahan hak bisa melalui pertukaran yang berangsur-angsur terhadap asset sewaan.

Apa Saja Pilihan yang Ada Bagi Penyewa Terhadap Aset Sewaan ?
Ada 3 pilihan yang dapat diberikan kepada penyewa pada akhir masa sewa:
• pembelian asset sewa sebagai ganti pembayaran uang sewa yang dibuat
• memperbaharui masa sewa
• mengembalikan asset sewa kepada orang yang menyewakan

Masa Guna Aset
Yaitu periode waktu dimana sebuah asset masih bisa diharapkan menyumbangkan jasa. Atau dengan kata lain yaitu hasil-hasil yang diharapkan bisa diperoleh dari penggunaan asset.

Nilai Sisa
Nilai sisa adalah hasil yang diharapkan dari penjualan aset yang dilakukan pada akhir masa gunanya setelah dikurangi estimasi biaya pada awal kontrak.


Nilai Adil
Adalah jumlah aset yang bisa dipertukarkan pada harga yang adil antara penjual dan pembeli.

Pentingnya Pokok Persoalan Ini

• Ada manfaat yang dapat ditarik dari penggunaan dan penyewaan jasa.
• Manfaat tersebut hendaknya menjadi dasar penilaian.
• Manfaat tersebut hendaknya dicapai dari proses yang alami.
• Manfaat tersebut hendaknya sesuai dengan syari’ah.
• Manfaat tersebut hendaknya dibuktikan menggunakan informasi yang tersebar luas untuk mencegah perselisihan yang bisa menyebabkan terhapusnya kontrak.


Standar Akuntansi

Penyusunan peraturan-peraturan akuntansi untuk Ijarah dan Ijarah Munthahia Bithamleek dilakukan untuk tujuan pengenalan, pengukuran, penyajian, dan penyingkapan transaksi.


Laporan Akuntansi

1. Penipisan pada nilai sisa yang diharapkan, sepatutnya dianggap sebagai kerugian dan menjadi utang pada periode keuangan tersebut.
2. Operating lease (sewa guna usaha tanpa hak opsi) akan mengalami penyusutan sesuai dengan kebijakan normal pemberi sewa.
3. Tampilan aset pada lembar kerja neraca akan dicatat sebagai investasi pada aset ijarah.
4. Pendapatan ijarah dialokasikan secara proporsional pada periode keuangan dalam masa sewa dan ditampilkan sebagai pendapatan ijarah dalam laporan penghasilan.
5. Aset yang diperoleh untuk Ijarah dideteksi dari adanya penambahan pada biaya historis. Biaya aset melingkupi bea, pajak, pengangkutan, asuransi, instalasi, pemesanan, dan lain-lain.


Pencatatannya dilakukan sebagai berikut :

Pada pembelian aset yang akan disewakan

Debet Investasi pada aset ijarah
Kredit Kas

Pada penerimaan hasil sewaan
Debet Kas
Kredit Pendapatan ijarah



Pada pencatatan laba

Debet Pendapatan ijarah
Kredit Jumlah laba/rugi

Debet Penyusutan
Kredit Perkiraan penyusutan

Debet Perkiraan penyusutan
Kredit Investasi pada aset ijarah


6. Biaya awal dari biaya instalasi dan pemeliharaan dibayar pada periode keuangan tersebut, kecuali jika wujudnya material yang akan membutuhkan perkiraan bagi perbaikan-perbaikan disertai biaya reguler terhadap pendapatan.


7. Angsuran ijarah yang dapat diterima akan dihitung pada nilai kas ekuivalen.
8. Pada buku penyewa, angsuran dicatat sebagai pengeluaran ijarah.

Debet Pengeluaran ijarah
Kredit Kas

9. Pencatatan ijarah muntahia bithamleek pada buku pemberi sewa adalah sebagai berikut

Debet Investasi pada aset ijarah
Kredit Kas

Debet Aset ijarah munthahia bithamleek
Kredit Investasi pada aset ijarah


Contoh Pencatatan Akuntansi

Pada pembelian perlengkapan
Debet Investasi pada aset ijarah
Kredit Kas

Pada permulaan ijarah
Debet set ijarah munthahia bithamleek
Kredit Investasi pada aset ijarah

Debet Pengeluaran ijarah yang ditangguhkan
Kredit Pengeluaran yang sah

Pada penerimaan hasil sewaan
Debet Kas
Kredit Pendapatan ijarah

Pada pelunasan pengeluaran yang tertunda
Debet Pelunasan pengeluaran yang tertunda
Kredit Pengeluaran ijarah yang tertunda

Pada pengalokasian perkiraan pemeliharaan
Debet Pengeluaran pemeliharaan
Kredit Perkiraan pemeliharaan

Pada pengalokasian penyusutan aset
Debet Penyusutan aset
Kredit Perkiraan penyusutan

Pada perkiraan pengurangan nilai aset
Debet Jumlah laba/rugi
Kredit Aset ijarah munthahia bithamleek (menjadi berkurang nilai asetnya)

















BAB III
KESIMPULAN


Ijarah adalah suatu kontrak sewa dimana suatu bank atau lembaga keuangan menyewakan peralatan, bangunan atau barang-barang kepada salah satu nasabahnya berdasarkan pembebanan biaya yang sudah ditentukan secara pasti sebelumnya. Hal ini dikenal pula sebagai leasing dalam konsep konvensional. Sedangkan ijarah muthahia bimtamlik adalah akad sewa - menyewa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa pada saat tertentu sesuai akad sewa yang diperjanjikan, yang merupakan perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa. Secara konvensional sistem ini dikenal sebagai hire purchase.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar